Serah Terima Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Nurul Jannah Dusun Plakaran Timur Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun

 

Pada hari Senin, tanggal 08 September 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Torjun bersama dengan masyarakat Dusun Plakaran Timur Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun melakukan serah terima sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Jannah. Sertifikat ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan kerja sama yang baik antara masyarakat, KUA Torjun, dan pihak terkait lainnya.

Sertifikat tanah wakaf ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan untuk Masjid Nurul Jannah, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah yang beribadah di masjid tersebut. Selain itu, sertifikat ini juga dapat membantu dalam pengelolaan dan pengembangan masjid ke depannya.


KUA Torjun berharap bahwa dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, Masjid Nurul Jannah dapat terus menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, serta menjadi simbol kebersamaan dan kesyukuran atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Postingan populer dari blog ini

𝕂𝕌𝔸 𝕋𝕠𝕣𝕛𝕦𝕟 Siap Sukseskan ɢᴇʀᴀᴋᴀɴ ꜱᴀᴅᴀʀ (ɢᴀꜱ) ᴩᴇɴᴄᴀᴛᴀᴛᴀɴ ɴɪᴋᴀʜ

Kegiatan Khotmul Qur'an oleh Pegawai KUA Torjun. 𝚁𝚊𝚋𝚞, 13 𝙰𝚐𝚞𝚜𝚝𝚞𝚜 2025

Kegiatan "JUM'AT BUGAR & SEHAT" di KUA Torjun - Sampang