PPAIW KUA KECAMATAN TORJUN Menyerahkan 4 E-AIW secara langsung kepada Nadzir di Desa Jeruk Porot, Desa Torjun dan Desa Tanah Merah
Rabu, 10 September 2025, menyerah 4 E-AIW secara langsung kepada Nadzir yaitu Nadzir Masjid Al-Mabrur Abu Surkalam Dusun Kristal Desa Torjun (Luas 175 meter persegi), dan 3 lainnya merupakan Nadzir Badan Hukum Yayasan yaitu Yayasan Nurmatis Jeruk Porot Desa Jeruk Porot (Luas 871 meter persegi), Lembaga PAUD Royhanul Amin Torjun Desa Tanah Merah (Luas 58 meter persegi) dan dan Yayasan Pendidikan Islam Nur Misbahul Ulum Desa Jeruk Porot (Luas 2.739 meter persegi), Total Luas Tanah Wakaf (Maukuf alaih) yang di Ikrar Wakaf-kan sekitar 3.843 meter persegi.
Kepala KUA Kecamatan Torjun AKH. Syaifuddin, S.Ag., MHI., yang sekaligus PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) KUA Kecamatan Torjun, yang didampingi oleh Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kecamatan Torjun Mohammad Jappar, SHI, Menyampaikan bahwa Pelaksanaan Ikrar Wakaf adalah proses penting dalam mengukuhkan wakaf, yaitu pengalihan hak milik atas harta benda tertentu dari wakif (pemberi wakaf) kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
Proses Pelaksanaan Ikrar Wakaf meliputi;
1. *Persiapan*: Wakif dan nazhir mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah, identitas wakif dan nazhir, dan dokumen lain yang relevan.
2. *Ikrar Wakaf*: Wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat yang berwenang, seperti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau PPAIW, dan disaksikan oleh saksi-saksi.
3. *Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf*: Setelah ikrar wakaf diucapkan, wakif, nazhir, dan pejabat yang berwenang menandatangani akta ikrar wakaf.
4. *Pengesahan*: Akta ikrar wakaf kemudian disahkan oleh pejabat yang berwenang.
5. *Serah Terima Akta Ikrar Wakaf* Kepada Nadzir sebagai bukti bahwa Maukuf bih sudah resmi tercatat di KUA Kecamatan Torjun yang kemudian diteruskan pada instansi terkait yaitu Kemenag Kabupaten, BWI dan BPN/ATR Kabupaten Sampang.
Prosesi Ikrar Wakaf, Penandatanganan dan Serah Terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) Berjalan dengan lancar, Semoga Wakif memperoleh pahala Jariyah dari harta benda yang diwakafkan



