INFORMASI PERSYARATAN & PROSEDUR PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH di KUA TORJUN

PERSYARATAN  & PROSEDUR PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH di KUA TORJUN



Persyaratan:

1. Surat Permohonan Duplikat yang telah ditandatangan dengan materai 🅼10.000

2. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

3. Fotokopi KTP dan KK (Pemohon dan yang diwakilkan)

4. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Jika buku nikah hilang), atau Buku Nikah lama (Jika buku nikah rusak)

5. Foto berwarna (background biru), ukn. 2x3= 2 lembar dan 3x4= 1 lembar


Prosedur :

✅ Pemohon datang langung ke KUA Torjun untuk melakukan  pendaftaran

✅ Mengisi FORMULIR PERMOHONAN untuk penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah

✅ Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan

✅ Petugas mengecek dan menverifikasi kelengkapan dokumen

✅ Petugas memproses dan menerbitkan Duplikat Kutipan Akta Nikah

✅Pemohon datang ke KUA Torjun untuk mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikahnya

-------------------------------
Rᵉᵖᵒʳᵗᵉʳ: MᵒNᵃQᵒ